Laman

29 November 2012

Mengapa bentuk Negara serikat tidak banyak mendapat dukungan dari rakyat Indonesia !


Mengapa bentuk Negara serikat tidak banyak  mendapat dukungan dari rakyat Indonesia !!


Bentuk negara federalis bukanlah bentuk negara yg di cita2kan oleh bangsa indonesia sebab tidak sesuai dgn cita2 proklamasi kemerdekaan indonesia. Oleh karena itu setelah RIS berusia kira2 6 bulan,suara2 yg menghendaki agar kembali kebentuk NKRI semakin menguat. Sebab jiwa proklamasi 17 agustus 1945 menghendaki adanya persatuan seluruh bangsa indonesia. Hal inilah yg menjadi alasan bangsa indonesia untuk kmbali kebentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebutkan Negara-negara bagian dan daerah otonom pada waktu Indonesia berbentuk Negara serikat !!


Sebutkan Negara-negara bagian dan daerah otonom pada waktu Indonesia berbentuk Negara serikat !


 
Negara bagian RIS
-Republik Indonesia
-Sumatera timur
-Sumatera selatan
-Pasundan
-Jawa timur
-Madura
-Negara Indonesia timur.
9 daerah Otonom:
Riau,Bangka,Belitung,Kalimantan barat,Dayak besar,Banjar,Kalimantan tenggara,Kalimantan timur dan Jawa tengah.

Jelaskan secara singkat proses kembali bentuk negara serikat ke negara kesatuan RI !!


Jelaskan secara singkat  proses kembalinya Bentuk Negara serikat  ke Negara Kesatuan RI !!!


Pada tgl 8 maret 1950,pemerintah RIS menerbitkan UU darurat no.11 tahun 1950. Undang2 tsb berisi tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS. Berdasarkan undang2 tsb,beberapa negara bagian menggabungkan diri dgn Republik indonesia di Yogyakarta. Pada tgl 5 april 1950,RIS hanya tinggal 3 negara bagian. Ketiga negara bagian itu adalah RI,Negara sumatera timur,dan Negara Indonesia timur.
Dalam rapat parlemen dan senat RIS pada tgl 15 agustus 1950,presiden RIS(Soekarno) membacakan piagam trbentuknya NKRI. Pada hari itu juga,presiden soekarno menerima kembali jabatan presiden RI dari Mr.Asaat. Dengan demikian berakhirlah Negara indonesia serikat. Negara kesatuan yg di cita2kan dan yg diproklamasikan pada tgl 17 agustus 1945 kembali terwujud.