Laman

19 April 2014

Sumber Tertib Hukum Indonesia


Sumber Tertib Hukum di Indonesia

1.     PANCASILA

Pancasila berasal dari bahasa sansekerta India (kasta brahmana). sedangkan menurut Muh Yamin, dalam bahasa sansekerta , memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca : yang artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau penting. Kata kata tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama bahasa jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. oleh karena itu secara etimologi kata “pancasila” yang dimaksud adalah istilah “pancasyila” dengan vokal i yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. adapun istilah “pancasyiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna “lima aturan tingkah laku yang penting”. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.


2.     PROKLAMASI

Proklamasi berasal dari bahasa Latin (Proclamare) pengumuman atau pemberitahuan ke publik. Proklamasi adalah semangat dengan rela berjuang, berjuang dengan hakiki, tulus dan penuh idealisme  dengan mengesampingkan segala kepentingan diri sendiri.

Semangat Proklamasi adalah adalah semangat persatuan, kesatuan yang bulat mutlak dengan tiada mengecualikan setiap golongan dan lapisan masyarakat Republik Indonesia.

Proklamasi merupakan hal yang bersejarah bagi bumi Nusantara seringkali makna proklamasi belum seluruhnya diterapkan begitu juga kemerdekaan.


3.     DEKRIT PRESIDEN

Isi Dekrit presiden 5 juli 1959 :

1. Pembubaran Konstituante.
2. Pemberlakuan kembali UUD '45 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

4.     UNDANG UNDANG DASAR 1945

Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.

5.     SUPERSEMAR (Surat Perintah Sebelas Maret)
Surat ini berisi perintah yang menginstruksikan Soeharto, selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu.
Surat Perintah Sebelas Maret ini adalah versi yang dikeluarkan dari Markas Besar Angkatan Darat (AD) yang juga tercatat dalam buku-buku sejarah. Sebagian kalangan sejarawan Indonesia mengatakan bahwa terdapat berbagai versi Supersemar sehingga masih ditelusuri naskah supersemar yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno di Istana Bogor.

TATA URUTAN SUMBER TERTIB HUKUM DI INDONESIA
1.      Pancasila
2.      Proklamasi
3.      Dekrit Presiden
4.      Undang-Undang Dasar 1945
5.      Supersemar

|Berbagai Sumber|
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Kolom komentar terdapat opsi anonim