Sumber
Tertib Hukum di Indonesia
1.
PANCASILA
Pancasila
berasal dari bahasa sansekerta India (kasta brahmana). sedangkan menurut Muh
Yamin, dalam bahasa sansekerta , memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu
: panca : yang artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi,
alas, atau dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang
baik atau penting. Kata kata tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama
bahasa jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. oleh
karena itu secara etimologi kata “pancasila” yang dimaksud adalah istilah
“pancasyila” dengan vokal i yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima”
atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. adapun istilah
“pancasyiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna “lima aturan tingkah laku yang
penting”. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan
bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
PROKLAMASI
Proklamasi berasal dari bahasa Latin
(Proclamare) pengumuman atau pemberitahuan ke publik. Proklamasi adalah
semangat dengan rela berjuang, berjuang dengan hakiki, tulus dan penuh
idealisme dengan mengesampingkan segala kepentingan diri sendiri.
Semangat Proklamasi adalah adalah semangat persatuan, kesatuan yang bulat mutlak dengan tiada mengecualikan setiap golongan dan lapisan masyarakat Republik Indonesia.
Proklamasi merupakan hal yang bersejarah bagi bumi Nusantara seringkali makna proklamasi belum seluruhnya diterapkan begitu juga kemerdekaan.
Semangat Proklamasi adalah adalah semangat persatuan, kesatuan yang bulat mutlak dengan tiada mengecualikan setiap golongan dan lapisan masyarakat Republik Indonesia.
Proklamasi merupakan hal yang bersejarah bagi bumi Nusantara seringkali makna proklamasi belum seluruhnya diterapkan begitu juga kemerdekaan.
3.
DEKRIT PRESIDEN
Isi Dekrit presiden 5 juli 1959 :
1. Pembubaran Konstituante.
2. Pemberlakuan kembali UUD '45 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
2. Pemberlakuan kembali UUD '45 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
4.
UNDANG UNDANG DASAR 1945
Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah
yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20
Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal
37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV tentang DPA
dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan kesatuan UUD
1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh,
dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat
dipisahkan.
5.
SUPERSEMAR (Surat Perintah Sebelas Maret)
Surat ini berisi perintah yang menginstruksikan Soeharto,
selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk
mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan
yang buruk pada saat itu.
Surat Perintah Sebelas Maret ini adalah versi
yang dikeluarkan dari Markas Besar Angkatan Darat (AD) yang juga tercatat dalam
buku-buku sejarah. Sebagian kalangan sejarawan Indonesia mengatakan bahwa
terdapat berbagai versi Supersemar sehingga masih ditelusuri naskah supersemar
yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno di Istana Bogor.
TATA URUTAN SUMBER TERTIB HUKUM DI INDONESIA
1.
Pancasila
2.
Proklamasi
3.
Dekrit Presiden
4.
Undang-Undang Dasar 1945
5.
Supersemar
|Berbagai Sumber|