Pemerintah daerah terdiri atas ???
A, Kepala daerah dan
wakil daerah
B, Wali Kota dan
Gubernur
C, Kepala daerah dan
panitia-panitia
D, Kepala daerah dan
perangkat daerah
JAWABAN :
Sobat blogger jawabanya
adalah Kepala daerah dan perangkat daerah.
KETERANGAN :
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah
Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerahKota.
Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai
pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah
dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Sip gan.. Informasinya sangat bermanfaat, mari pelajari soal psikotes untuk menembus lowongan kerja bumn.
ReplyDelete