Laman

4 January 2014

Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujud


Hukum BERDASARKAN WUJUD :
1.      Hukum Tertulis  adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. 

Contoh Hukum Tertulis
Hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2.      Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. 

Contoh Hukum Tidak Tertulis
Hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Kolom komentar terdapat opsi anonim