Laman

4 January 2014

Penggolongan Hukum Berdasarkan Tugas dan Fungsi


Berdasar tugas dan fungsi
1.      Hukum material adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-laranagn.
Contoh Hukum Material adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
 "Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material"
2.      Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara Hakim memberi putusan.

Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Pidana adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukkum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya Hakim pidana memberi putusan.
Hukum Perdata Formil adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan hukum perdata materil atau tuntutan hak.


Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Kolom komentar terdapat opsi anonim