Laman

4 January 2014

Penggolongan Hukum di Indonesia


PENGGOLONGAN HUKUM DI INDONESIA

BERDASARKAN WUJUD :
1.      Hukum Tertulis  adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan.
Contoh Hukum Tertulis
Hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2.      Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan.
Contoh Hukum Tidak Tertulis
Hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
BERDASARKAN RUANG :
1.      Hukum Lokal adalah hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu.
Contoh Hukum Lokal
 hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya.
2.      Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Contoh Hukum Nasional
hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.
3.      Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
PENGGOLONGAN HUKUM BERDASARKAN WAKTU :
1.      Ius Constitutum (Hukum Positif) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.)
2.      Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3.      Hukum Asasi (Hukum Alam/Hukum Antar Waktu) adalah  hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
HUKUM PRIBADI:
Pengertian Hukum Pribadi adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur tentang subjek hukum/ orang pribadi.
1.      Hukum satu golongan adalah hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
Contoh hukum satu golongan: Pada masa penjajahan hukum yang mengatur khusus golongan timur asing.
2.      Hukum semua golongan adalah  hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
Contoh Hukum semua golongan adalah hukum positif Indonesia yang berlaku sekarang.
3.      Hukum antargolongan adalah hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
BERDASARKAN ISI :
v  Hukum Publik (Hukum Negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara)     
1.      Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antar Negara (pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swastantra).
2.      Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan) adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkpan negara.
3.      Hukum Pidana (pidana=hukuman) adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik
4.      Hukum acara adalah merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
v  Hukum Privat (Hukum Sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan natar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
1.      Hukum Perorangan adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan "pembawa hak" atau sebagai "subjek hukum".
2.      Hukum keluarga adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dan keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak).
3.      Hukum Kekayaan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau objek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda.
4.      Hukum Waris adalah yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, utan penerima waris, hibah serta wasiat.
Berdasar tugas dan fungsi
1.      Hukum material adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kpentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-laranagn.
Contoh Hukum Material : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.
2.      Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara Hakim memberi putusan.

Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Pidana adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukkum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya Hakim pidana memberi putusan.
Hukum Perdata Formil adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan hukum perdata materil atau tuntutan hak.


 |Berbagai Sumber|



Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Kolom komentar terdapat opsi anonim