Tugas khusus Departemen Luar Negeri dilaksanakan oleh
a.
Direktorat Jenderal
b.
Sekretariat Jenderal
c.
Sekretariat ASEAN
d.
Inspektorak Jenderal
e.
Badan Penelitian dan pengembangan
f.
Menteri Luar Negeri
JAWAB : .......................