ASSALAMU’ALAIKUM
Wr. Wb.
Orang
yang sudah lanjut usia boleh tidak berpuasa tetapi dia wajib ???
A,
Mengodho
B,
Membayar DAM
C,
Membayar Fidyah
D,
Zakat
JAWABAN
:
C
(Membayar Fidyah)
KETERANGAN
:
Meskipun puasa Romadhon itu wajib,
namun ada beberapa orang muslim yang berhalangan melaksanakannya. Mereka inilah
yang mendapat keringanan boleh tidak berpuasa. Mereka ialah:
1.
Orang lanjut usia mendapat
keringanan untuk tidak berpuasa, dan menggantinya dengan membayar fidyah. Tanpa
berkewajiban mengqodho (mengganti) atasnya. Bagi orang yang berat
menjalankannya, zoajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin."
(QS. 2/Al-Baqoroh: 184) Yang tergolong "berat menjalankannya", adalah
orang yang sakit keras, orang yang sudah lanjut usia, dan para pekerja berat
seperti kuli panggul. Sebab puasa bagi mereka bioleh jadi akan membuat mereka
bertambah menderita.
2.
Wanita yang sedang hamil atau yang
sedang menyusui boleh tidak berpuasa. Anas ra. menerangkan, Muhammad Rosulullah
saw. bersabda: "Sungguh Allah telah memaafkan setengah sholat dari or¬ang
musafir, dan memaafkan pula puasanya. Dia juga memberikan keringanan kepada
wanita yang sedang hamil dan yang sedang menyusui". (HR. Lima Ahli Hadits)
Yang dimaksud dengan "memaafkan setengah sholat dari orang musafir" adalah dianjurkannya untuk menjama sholat Duhur dan `Asar serta sholat Maghrib dan Isya` Bagi orang yang bepergian jauh dan wanita hamil atau menyusui mendapat keringanan untuk membatalkan puasanya, dan mengqodho (mengganti puasanya) pada hari lain di luar bulan Romadhon.
Persoalannya adalah apakah wanita hamil itu wajib menqodho saja atau memberi makan seorang miskin saja, ataukah melaksanakan kedua-duanya? Sebagian besar ulama berpendapat, bahwa mereka wajib menqodhonya setelah tidak menyusui. Hanya sebagian kecil ulama yang berpendapat bahwa mereka wajib memberi makan seorang miskin setiap hari selama tidak berpuasa dan juga mengqodhonya.
Yang dimaksud dengan "memaafkan setengah sholat dari orang musafir" adalah dianjurkannya untuk menjama sholat Duhur dan `Asar serta sholat Maghrib dan Isya` Bagi orang yang bepergian jauh dan wanita hamil atau menyusui mendapat keringanan untuk membatalkan puasanya, dan mengqodho (mengganti puasanya) pada hari lain di luar bulan Romadhon.
Persoalannya adalah apakah wanita hamil itu wajib menqodho saja atau memberi makan seorang miskin saja, ataukah melaksanakan kedua-duanya? Sebagian besar ulama berpendapat, bahwa mereka wajib menqodhonya setelah tidak menyusui. Hanya sebagian kecil ulama yang berpendapat bahwa mereka wajib memberi makan seorang miskin setiap hari selama tidak berpuasa dan juga mengqodhonya.