Penggolongan Hukum BERDASARKAN
RUANG :
1. Hukum Lokal adalah hukum yang hanya berlaku
di daerah tertentu.
Contoh Hukum Lokalhukum adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya.
2. Hukum
Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Contoh Hukum Nasionalhukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.
3. Hukum
Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.