PENGGOLONGAN HUKUM BERDASARKAN WAKTU :
1.
Ius Constitutum
(Hukum Positif) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.)
2.
Ius Constituendum
adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3.
Hukum Asasi
(Hukum Alam/Hukum Antar Waktu) adalah hukum yang berlaku
dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak
mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap
siapapun juga diseluruh tempat.