HUKUM PRIBADI:
Pengertian Hukum Pribadi adalah seperangkat peraturan hukum yang
mengatur tentang subjek hukum/ orang pribadi.
1. Hukum satu golongan adalah hukum yang mengatur dan berlaku hanya
bagi satu golongan tertentu.
Contoh hukum satu golongan: Pada masa penjajahan
hukum yang mengatur khusus golongan timur asing.
2. Hukum semua golongan adalah hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua
golongan warga negara.
Contoh Hukum semua golongan adalah hukum positif
Indonesia yang berlaku sekarang.
3. Hukum antargolongan adalah hukum yang
mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang
berbeda.