Laman

4 January 2014

Hukum Pribadi


HUKUM PRIBADI:
Pengertian Hukum Pribadi adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur tentang subjek hukum/ orang pribadi.
1.      Hukum satu golongan adalah hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
Contoh hukum satu golongan: Pada masa penjajahan hukum yang mengatur khusus golongan timur asing.
2.      Hukum semua golongan adalah  hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
Contoh Hukum semua golongan adalah hukum positif Indonesia yang berlaku sekarang.
3.      Hukum antargolongan adalah hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Kolom komentar terdapat opsi anonim