BERDASARKAN ISI :
v
Hukum
Publik (Hukum Negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan
(warganegara)
1. Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan
antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antar Negara
(pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swastantra).
2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha
Negara atau Hukum Tata Pemerintahan) adalah hukum yang mengatur cara-cara
menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkpan
negara.
3. Hukum Pidana (pidana=hukuman) adalah hukum
yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana
kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum
Pidana tidak termasuk Hukum Publik
4. Hukum acara adalah merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang
berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap
hukum materiil.
v
Hukum
Privat (Hukum Sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan natar
orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan
1.
Hukum Perorangan adalah
himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang
kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan
hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya)
merupakan "pembawa hak" atau sebagai "subjek hukum".
2.
Hukum keluarga adalah
hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dan
keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak).
3.
Hukum Kekayaan adalah
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat
dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang
dapat menjadi milik orang atau objek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki
atas benda.
4.
Hukum Waris adalah yang
mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal,
terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Hukum waris
mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, utan penerima waris, hibah
serta wasiat.
thanks
ReplyDelete