Laman

4 January 2014

Penggolongan Hukum Berdasarkan Isi


BERDASARKAN ISI :
v  Hukum Publik (Hukum Negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara)     
1.      Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antar Negara (pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swastantra).
2.      Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan) adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkpan negara.
3.      Hukum Pidana (pidana=hukuman) adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik
4.      Hukum acara adalah merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
v  Hukum Privat (Hukum Sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan natar orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
1.      Hukum Perorangan adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan "pembawa hak" atau sebagai "subjek hukum".
2.      Hukum keluarga adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dan keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak).
3.      Hukum Kekayaan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau objek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda.
4.      Hukum Waris adalah yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, utan penerima waris, hibah serta wasiat.

1 comment:

Kolom komentar terdapat opsi anonim