Hukum BERDASARKAN WUJUD :
1.
Hukum Tertulis adalah hukum
yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan.
Contoh Hukum Tertulis
Hukum pidana dituliskan
pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2.
Hukum Tidak
Tertulis adalah hukum yang
tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan.
Contoh Hukum Tidak
Tertulis
Hukum adat tidak
dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh
daerah tertentu.