Berdasar tugas dan fungsi
1. Hukum material adalah hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan
berwujud perintah-perintah dan larangan-laranagn.
Contoh Hukum Material adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan
lain-lain."Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material"
2. Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) adalah
hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan
dan bagaimana cara-cara Hakim memberi putusan.
Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Pidana
adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan
mempertahankan Hukkum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan
Pidana dan bagaimana caranya Hakim pidana memberi putusan.
Hukum Perdata Formil adalah hukum
yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan hukum perdata materil atau
tuntutan hak.