PENGGOLONGAN HUKUM DI INDONESIA
BERDASARKAN WUJUD :
1.
Hukum Tertulis adalah hukum
yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan.
Contoh Hukum Tertulis
Hukum pidana dituliskan
pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2.
Hukum Tidak
Tertulis adalah hukum yang
tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan.
Contoh Hukum Tidak
Tertulis
Hukum adat tidak
dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh
daerah tertentu.
BERDASARKAN
RUANG :
1. Hukum Lokal adalah hukum yang hanya berlaku
di daerah tertentu.
Contoh Hukum Lokalhukum adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya.
2. Hukum
Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Contoh Hukum Nasionalhukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.
3. Hukum
Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
PENGGOLONGAN HUKUM BERDASARKAN WAKTU :
1.
Ius Constitutum
(Hukum Positif) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.)
2. Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku
pada waktu yang akan datang.
3. Hukum Asasi (Hukum Alam/Hukum Antar Waktu) adalah
hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di
dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya
(abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
HUKUM PRIBADI:
Pengertian Hukum Pribadi adalah seperangkat peraturan hukum yang
mengatur tentang subjek hukum/ orang pribadi.
1. Hukum satu golongan adalah hukum yang mengatur dan berlaku hanya
bagi satu golongan tertentu.
Contoh hukum satu golongan: Pada masa penjajahan
hukum yang mengatur khusus golongan timur asing.
2. Hukum semua golongan adalah hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua
golongan warga negara.
Contoh Hukum semua golongan adalah hukum positif
Indonesia yang berlaku sekarang.
3. Hukum antargolongan adalah hukum yang
mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang
berbeda.
BERDASARKAN ISI :
v
Hukum
Publik (Hukum Negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan
(warganegara)
1. Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan
antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antar Negara
(pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swastantra).
2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha
Negara atau Hukum Tata Pemerintahan) adalah hukum yang mengatur cara-cara
menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkpan
negara.
3. Hukum Pidana (pidana=hukuman) adalah hukum
yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana
kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum
Pidana tidak termasuk Hukum Publik
4. Hukum acara adalah merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang
berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap
hukum materiil.
v
Hukum
Privat (Hukum Sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan natar
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan
1.
Hukum Perorangan adalah
himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang
kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan
hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya)
merupakan "pembawa hak" atau sebagai "subjek hukum".
2.
Hukum keluarga adalah
hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dan
keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak).
3.
Hukum Kekayaan adalah
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat
dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang
dapat menjadi milik orang atau objek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki
atas benda.
4.
Hukum Waris adalah yang
mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal,
terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Hukum waris
mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, utan penerima waris, hibah
serta wasiat.
Berdasar tugas dan fungsi
1. Hukum material adalah hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kpentingan dan hubungan-hubungan
berwujud perintah-perintah dan larangan-laranagn.
Contoh Hukum Material : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan
lain-lain.Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.
2. Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) adalah
hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan
dan bagaimana cara-cara Hakim memberi putusan.
Contoh Hukum Formal : Hukum Acara
Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Pidana
adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan
mempertahankan Hukkum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan
Pidana dan bagaimana caranya Hakim pidana memberi putusan.
Hukum Perdata Formil adalah hukum
yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan hukum perdata materil atau
tuntutan hak.|Berbagai Sumber|