KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami
dapat menyelesaikan makalah tentang “Politik
Islam” dengan baik meskipun banyak kekurangan di dalamnya. Melalui makalah ini kami menyampaikan ucapan
terima kasih kepada Bapak dan Ibu dosen yang
telah mencurahkan dan membimbing kami dalam penyusunan makalah ini. melalui kesempatan ini kami ingin mengucapkan
terima kasih kepada:
1.
Bapak
Ahmad
Muzawwir selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Agama
Islam.
2.
Semua
pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami sangat berharap makalah ini dapat
berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai “Politik Islam”. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini
terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap
adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di
masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran
yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang
membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami
sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila
terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan
saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Bangkalan,
November 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................................ ii
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang.............................................................................................. 1
1.2. Rumusan Masalah…..................................................................................... 2
1.3. Tujuan.......................................................................................................... 2
1.4. Manfaat........................................................................................................ 2
BAB II. PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Politik Islam................................................................................. 3
2.2.
Prinsip-Prinsip Politik Islam........................................................................... 6
2.3.
Prinsip-Prinsip Politik Luar Negeri................................................................. 10
2.4.
Kontribusi Umat Islam dalam Politik Nasional................................................ 11
BAB III. PENUTUP
3.1. Kesimpulan.................................................................................................. 14
3.2. Kritik dan
Saran............................................................................................ 14
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................... 16
|
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Islam
merupakan agama Allah SWT sekaligus agama yang terakhir yang disampaikan kepada
Nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril dengan tujuan untuk mengubah akhlak
manusia ke arah yang lebih baik di sisi Allah SWT. Banyak cara yang dilakukan
oleh manusia untuk mencapai ketakwaan di sisi-Nya atau yang disebut juga dengan
kata “Politik”. Karena politik dapat dikatakan sebagai suatu cara untuk
mencapai tujuan tertentu. Tidak sedikit masyarakat menganggap bahwa politik
adalah sesuatu yang negatif yang harus dijauhi. Padahal tidak semestinya selalu
begitu, bahkan politik sangat dibutuhkan dalam hidup beragama. Andai saja kita
tidak mempunyai cara untuk melakukan pendekatan kepada Allah SWT, maka dapat
dipastikan kita sebagai manusia biasa juga tidak akan pernah mencapai kata
beriman dan takwa disisi-Nya, dikarenakan tidak akan pernah tercapai suatu
tujuan jika tidak ada usaha atau cara yang dilakukannya untuk mencapai tujuan
tersebut. Realita inilah yang harus kita ubah dikalangan masyarakat setempat,
setidaknya dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, kemudian untuk bangsa
dan negara kita.
Islam bukanlah suatu ilmu yang harus
dipertandingnya dengan tulisan atau dengan ceramah belaka tanpa diterapkan
dalam kehidupan sehari- hari. Karena Islam sangat identik dengan sifat,
pemikiran, tingkah laku, dan perbuatan manusia dalam kehidupan sehari-hari
untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan tujuan mencapai kebahagiaan hidup di
dunia dan akhirat. Tentunya untuk mencapai hal tersebut, kita harus mempunyai
suatu cara tertentu yang tidak melanggar ajaran agama dan tidak merugikan umat
manusia. Banyak yang beranggapan bahwa jika agama dimasukkan dalam suatu
politik, maka agama ini tidak akan murni lagi. Namun ada yang beranggapan lain,
karena jika agama tidak menggunakan suatu politik atau cara, maka agama
tersebut tidak akan sampai pada tujuannya. Kalaupun pada kenyataannya banyak
yang tidak berhasil, mungkin cara yang digunakan belum sempurna dan perlu
menambahan ilmu.
Untuk
itulah kami sangat berharap kepada pembaca semua, semoga setelah membaca atau
membahas makalah ini, kita semua mampu menjadikan agama Islam agama yang
kembali sempurna untuk mengubah akhlak manusia ke arah yang lebih baik di
sisi-Nya, Amin.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian politik
Islam?
2.
Bagaimana
prinsip-prinsip politik Islam?
3.
Apa prinsip-prinsip
politik luar negeri dalam Islam?
4.
Bagaimana kontribusi umat
Islam dalam perpolitikan nasional?
1.3. Tujuan
1. Mengetahui
defenisi dari politik Islam.
2. Mengetahui
prinsip-prinsip politik Islam.
3. Mengetahui
prinsip politik luar negeri di dalam Islam.
4. Mengetahui
kontribusi umat islam dalam perpolitikan nasional.
1.4. Manfaat
1. Dapat memperluas
wawasan tentang politik Islam.
2. Melatih
mahasiswa untuk menyusun suatu makalah
3. Mengetahui
hal-hal yang berhubungan dengan politik Islam.
4. Memahami
kontribusi umat Islam dalam perpolitikan nasional.
5. Dapat membandinkan politik yang terjadi pada saat
sekarang dengan politik menurut pandangan Islam
6. Dengan mengetahui
pandangan politik secara Islam agar kita lebih dapat
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita serta lebih mendapatkan
posisi yang lebih baik di hadapan Allah SWT.
|
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Politik Islam
Politik berasal dari kata Yunani “Politikos”
yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara.
Sedangkan politik menurut istilah adalah proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan
secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, politik
diartikan sebagai pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (seperti
tentang sistem pemerintahan, dasar pemerintahan).
Politik Islam dalam Bahasa arab disebut
dengan Fiqh Siyasah. Fiqh Siyasah dalam
konteks terjemahan diartikan sebagai materi yang membahas mengenai
ketatanegaraan Islam (Politik Islam). Secara bahasa Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum Islam yang bersifat amali
melalui dalil-dalil yang terperinci, sedangkan Siyasah adalah pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuatan
kebijaksanaan, pengurusan, dan pengawasan. Menurut istilah politik Islam
berarti mengelola, mengatur, memerintah dan melarang sesuatu, sedangkan menurut
istilah berarti mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawa kepada
kemaslahatan dan hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan rakyatnya . Sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa-sallam:
Artinya :
“Adapun Bani Israil dipimpin oleh para nabi mereka”
Hadist ini menunjukkan bahwa politik dalam Islam berarti
masyarakat harus memiliki seseorang yang mengelola dan memimpin mereka ke jalan
yang benar, dan membela yang teraniaya dari para pelanggar hukum sesuai dengan
penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathu Al-Bari.
Politik islam terdiri dari dua aspek, yaitu politik dan
Islam. Politik yang berarti suatu cara bagaimana penguasa mempengaruhi kelompok
yang dikuasai supaya sesuai dengan keinginan penguasa. Sedangkan Islam berarti
penataan dan merupakan penataan menurut ajaran Allah SWT, yaitu Al-Qur’an dan
Al-Hadist. Politik Islam dapat diartikan sebagai suatu cara untuk mempengaruhi
anggota masyarakat, agar berperilaku sesuai dengan ajaran Allah SWT menurut
Sunnah rasulnya.
Politik
Islam juga merupakan pengaturan urusan umat di dalam dan luar negeri.
Politik dilaksanakan oleh Negara dan umat, karena negaralah yang secara
langsung melakukan pengaturan ini secara praktis, sedangkan umat mengawasi
Negara dalam pengaturan tersebut (An Nabhani, 2005). Politik Islam berarti pengaturan urusan umat di dalam dan luar
negeri dengan hukum Islam. Definisi ini juga diambil dari
hadits-hadits yang menunjukkan aktivitas penguasa, kewajiban mengoreksinya,
serta pentingnya mengurus kepentingan kaum muslimin. Rasulullah saw bersabda:
“Seseorang yang ditetapkan
Allah (dalam kedudukan) mengurus kepentingan umat, dan dia tidak memberikan
nasihat kepada mereka (umat), dia tidak akan mencium bau surga” (HR. Bukhari
dari Ma’qil bin Yasar ra)
Dari Abu Hurairah dari Nabi saw. bersabda:
“Dahulu, Bani
Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya (tasûsûhum) oleh para nabi.
Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain.
Sesungguhnya tidak akan nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan banyak
khalifah”.(H.R. Imam Muslim dari Abi Hazim).
Dalam
pelaksanaan politik, Islam juga memiliki norma-norma yang harus diperhatikan.
Norma-norma ini merupakan karakteristik pembeda politik Islam dari sistem politik lainnya. Diantara
norma-norma itu ialah :
a.
Politik merupakan alat atau
sarana untuk mencapai tujuan, bukan dijadikan sebagai tujuan akhir atau
satu-satunya.
b. Politik
Islam berhubungan dengan kemashlahatan umat.
c. Kekuasaan
mutlak adalah milik Allah.
d. Manusia
diberi amanah sebagai khalifah
e. Pengangkatan
pemimpin didasari atas prinsip musyawarah.
f.
Ketaatan kepada pemimpin
wajib hukumnya setelah taat kepada Allah dan Rasul .
g. Islam
tidak menentukan secara eksplisit bentuk pemerintahan Negara.
Terdapat
tiga pendapat di kalangan pemikir muslim tentang kedudukan politik
dalam syariat Islam,
yaitu :
Pertama, kelompok
yang menyatakan bahwa islam adalah
suatu agama yang serba lengkap didalamnya terdapat pula antara lain system ketatanegaraan
atau politik. Kemudian lahir sebuah istilah yang disebut dengan fikih
siasah (sistem ketatanegaraan dalam islam) merupakan bagian integral dari ajaran
islam. Lebih jauh kelompok
ini berpendapat bahwa sistem ketatanegaraan yang harus diteladani adalah sistem yang telah
dilaksanakan oleh nabi Muhammad SAW dan oleh para khulafa al-rasyidin yaitu
sitem khilafah.
Kedua, kelompok yang berpendirian bahwa Islam
adalah agama dalam pengertian barat. Artinya agama tidak ada hubungannya
dengan kenegaraan. Menurut aliran ini Nabi Muhammad hanyalah seorang rasul,
seperti rasul-rasul yang lain bertugas menyampaikan risalah tuhan kepada
segenap alam. Nabi tidak bertugas untuk mendirikan dan memimpin suatu Negara.
Ketiga,
menolak bahwa islam
adalah agama yang serba lengkap yang terdapat didalamnya segala
sistemketatanegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa islam sebagaimana pandanagan
barat yang hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan. Aliran ini berpendirian bahwa dalam
islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapaiterdapat seperangkat tata
nilai etika bagi kehidupan bernegara.
Islam
bukanlah semata agama (religion) namun juga merupakan sistem politik (political sistem), Islam
lebih dari sekedar agama. Islam mencerminkan teori-teori perundang-undangan dan
politik.Islam merupakan sistem peradaban yang lengkap, yang mencakup
agama dan Negara secara bersamaan (M.Dhiaduddin Rais, 2001:5). Nabi Muhammad SAW adalah
seorang politikus yang bijaksana. Di Madinah beliau membangun Negara Islam yang
pertama dan meletakkan prinsip-prinsip utama undang-undang Islam. Nabi Muhammad
pada waktu yang sama menjadi kepala agama dan kepala Negara.
Adapun
tujuan sistem
politik Islam, diantaranya adalah :
a)
Memelihara keimanan
menurut prinsip-prinsip yang telahdisepakati oleh ulamak salaf dari pada kalangan umat Islam.
b) Melaksanakan proses pengadilan
dikalangan rakyat dan menyelesaikan masalah dikalanganorang-orang yang
berselisih.
c) Menjaga keamanan daerah-daerah
Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dandamai.
d) Melaksanakan hukuman-hukuman yang
telah ditetapkan syarak demi melindungi hak-hak manusia.
e) Menjaga
perbatasan negara dengan pelbagai persenjataanbagi menghadapi kemungkinan
serangan daripada pihak luar.
f) Melancarkan
jihad terhadap golongan yang menentang Islam.
g) Mengendalikan
urusan pengutipan cukai, zakat, dan sedekahsebagaimana yang ditetapkan syarak.
h) Mengatur
anggaran belanjawan dan perbelanjaan daripadaperbendaharaan negara agar tidak
digunakan secara boros atau kikir.
i) Melantik
pegawai-pegawai yang cekap dan jujur bagimengawal kekayaan negara dan
menguruskan hal-ehwal pentadbiran negara.
j) Menjalankan
pengawalan dan pemeriksaan yangrapi dalam hal-ehwal awam demi untuk memimpin
negara dan melindungi Ad-Din.
2.1.Prinsip-prinsip politik Islam
Prinsip-prinsip politik dalam
Islam terdiri dari : Dusturiyah,
Dauliyah dan Maliyah.
1. Dusturiyah (tata
negara dalam Islam)
Dusturiyah adalah hal
yang mengatur atau kebijakan yang diambil oleh kepala negara atau pemerintah
dalam mengatur warga negaranya.
Ø Hal-hal yang meliputi
Dusturiyah adalah :
a.
Persoalan imamah, hak dan kewajiban
b.
Persoalan rakyat, statusnya dan hak-haknya
c.
Persoalan bai’at
Bai’at merupakan istilah untuk
upacara pengangkatan atau pelantikan seorang pemimpin, bai’at bisa berupa
pengangkatan seorang imam atau kepala negara
d.
Persoalan waliyul ahdi
e.
Persolaan perwakilan
(Al-Ahl Wa Al-Aqd)
Pemegang kekuasaan
yang mempunyai wewenang memilih dan membai’at imam, mengarahkan masyarakat pada
kemaslahatan, mempunyai wewenang membuat undang-undang, tempat konsultasi orang
yang mempunyai keluhan tentang pemerintahan. mengawasi jalannya pemerintahan.
f. Persoalan wuzaroh (kementerian)
Wizarah berasal dari
kata Al-wijru yang artinya beban. Maka dalam hal ini seorang wazir memikul
beban pemerintahan yang harus di emban dari seorang imamah. Wazir juga disebut sebagai
pembantu imam dalam menjalankan roda pemerintahan.
Ø Sumber-sumber Siyasah
Dusturiyah :
a.
Al-Qur’an, yaitu ayat-ayat yang berhubungan dengan
prinsip-prinsip kehidupan masyarakat.
b.
Al-Hadits, terutama hadits-hadit yang berhubungan
dengan imamah dan kebijaksanaan-kebijaksanaan Rasul di dalam menerapkan hukum
di negeri Arab.
c.
Kebijakan-kebijakan Khulafaur Rasyidin didalam mengendalikan
pemerintahan, meskipun mereka mempunyai perbedaan didalam gaya pemerintahannya
sesuai dengan pembawaan sifat dan wataknya masing-masing, tetapi ada kesamaan
alur kebijakan yaitu Reorientasi.
d.
Ijtihad ulama didalam mencapai kemaslahtan umat
e.
Adat kebiasaan suatu bangsa, yang tidak beretentangan
dengan prinsip-prinsip al-qur’an dan hadits. Ada kemungkinan adat kebiasaan
semacam ini tidak tertulis yang disebut konversi.
2. Dauliyah (Hubungan
Internasional)
Dauliyah menurut bahasa
artinya daulat, kerajaan, kekuasaan, dan wewenang. Sedangkan Dauliyah menurut
istilah bermakna sebagai kekuasaan kepala negara untuk mengatur negara dalam
hubungan internasional, masalah teritorial, nasionalitas, ekstradisi tahanan,
pengasingan tawanan politik, pengusiran warga negara asing. Dauliyah lebih
mengarah pada pengaturan masalah kenegaraan yang bersifat luar negeri, serta
kedaulatan negara.
Dasar-dasar Dauliyah :
a. Kesatuan umat manusia
b. Al-‘Adalah (keadilan)
c. Al-Musawah (persamaan)
d. Karomah Insaniyah (kehormatan manusia)
e. Tasamuh (toleransi)
3.
Maliyah (Sistem
Ekonomi Negara)
Maliyah menurut bahasa berarti harta benda, kekayaan
dan harta. Sedangkan menurut istilah Maliyah bermakna pemerintahan yang
mengatur mengenai keuangan negara.
Dasar-dasar Maliyah :
a. Prinsip tentang harta
b. Keadilan sosial
c. Tanggung jawab sosial yang kokoh
d. Hak milik
e. Zakat
f.
Jizyah
v PRINSIP-PRINSIP
UTAMA SISTEM POLITIK ISLAM
1) Musyawarah
Asas musyawarah yang
paling utama adalah berkenaan dengan pemilihan ketua negara dan orang-orang
yang akan mendapat
tugas-tugas utama dalam pentadbiran ummah. Asas musyawarah yang kedua adalah berkenaan dengan
penentuan jalan dan cara pelaksanaan undang-undang yang telah dimaktubkan di
dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Asas musyawarah yang seterusnya ialah
berkenaan dengan jalan-jalan bagi menetukan perkara-perkarabaru yang timbul di
dalangan ummah melalui proses ijtihad.
2) Keadilan
Prinsip ini adalah
berkaitan dengan keadilan
sosial yang dijamin oleh sistem sosial dan sistem ekonomi Islam. Dalam pelaksanaannya yang luas,
prinsip keadilan yang terkandung dalam sistem politik Islam meliputi dan
merangkum segala jenis perhubungan yang berlaku dalam kehidupan manusia,
termasuk keadilan di antara rakyat dan pemerintah, di antara dua pihak yang bersengketa
di hadapan pihak pengadilan, di antara pasangan suami isteri dan di
antara ibu bapak
dan anak-anaknya.kewajiban berlaku adil dan menjauhi perbuatan zalim
adalah di antara asas utama dalam sistem sosial Islam, maka menjadi peranan
utama sistem politik Islam untuk memelihara asas tersebut. Pemeliharaan terhadap
keadilan merupakan prinsip nilai-nilai sosial yang utamakerana dengannya dapat
dikukuhkan kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
3) Kebebasan
Kebebasan sistem politik
Islam adalah kebebasan yang berdasarkan kepada makruf dan kebajikan. Menegakkan
prinsip kebebasan yang sebenarnya adalah
tujuan terpenting bagi
sistem politik dan pemerintahan Islam serta menjadi asas-asas utama bagi undang-undang
perlembagaan negara Islam.
4) Persamaan
Persamaan di sini terdiri
dari persamaan
dalam mendapatkan dan menuntut hak, persamaan dalam memikultanggungjawab
menurut peringkat-peringkat yang ditetapkan oleh undang-undang perlembagaan dan
persamaan berada di bawah kuatkuasa undang-undang.
2.2.Prinsip-Prinsip Politik
Luar Negeri Dalam Islam
Politik luar negeri merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari politik karena politik merupakan pemikiran tentang
pemeliharaan urusan dan kepentingan masyarakat di negeri sendiri serta kepentingan
negara dan bangsa lainnya. Dalam Al-Quran, ditemui
beberapa prinsip politik luar negeri dalam Islam, yaitu :
a) Saling
menghormati fakta-fakta dan traktat-traktat (Al-Anfal: 58)
b) Kehormatan
dan Integrasi Nasional (An-Nahl: 92)
c) Keadilan
Universal (Internasional) (Al-Maidah: 8)
d) Menjaga
perdamaian abadi (Al-Maidah: 61).
e) Menjaga
kenetralan negara-negara lain (An-Nisaa’: 89, 90)
f) Larangan
terhadap eksploitasi para imperialis (An-An’an:
92)
g) Memberikan
perlindungan dan dukungan kepada orang-orang Islam yang hidup di negara. (Al-Anfaal: 72)
h) Bersahabat
dengan kekuasaan-kekuasaan netral (Al-Mumtahinah: 8)
i) Kehormatan
dalam hubungan Internasional (Ar-Rohman : 60)
j) Persamaan dan keadilan untuk para penyerang
(Al-Baqarah: 195)
Secara umum politik luar negeri
Islam bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara, keamanannya serta menjaga
kepentingan ekonomi. Politik luar negeri bermakna strategis yang dilakukan oleh
negara dalam hubungannya dengan negara lain , baik dalam keadaan damai maupun
perang.
Dalam keadaan damai, hubungan
antara negara dengan negara lain harus dipenuhi dengan keamanan, kepercayaan
serta tidak diisi dengan segala macam ketegangan dan permusuhan.
-
Prinsip-prinsip politik luar
negeri dalam keadaan damai :
1.
Menjaga perdamaian
2.
Menegakkan keadilan
3.
Memenuhi janji
4.
Menjaga hak-hak dan kebebasan
bagi non-muslim
5.
Melakukan tolong menolong
kemanusiaan dan saling toleransi
Islam
membenci peperangan dan tidak menghendaki suatu negara memerangi negara lain.
Ada beberapa sebab yang diperbolehkan dilakukannya perang antarnegara,
diantaranya adalah :
a. Memerangi islam
b. Menghalangi dakwah
c. Dan mereka yang menyerukan untuk tidak mendengar-kan dakwah
d. Untuk mempertahankan diri dari serangan musuh
-
Prinsip-prinsip politik luar
negeri dalam keadaan perang :
1. Menentukan tujuan perang
2. Melakukan persiapan
3. Tidak meminta bantuan untuk mengalahkan musuh
4. Menepati perjanjian atau pertujuan
5. Menjalankan hukum dan adab dalam perang, diantarannya adalah :
a. Dilarang membunuh anak-anak
b. Dilarang membunuh wanita yang tidak berperang
c. Tidak memotong dan merusak tanaman
d. Tidak memunuh binatang ternak
e. Tidak menghancurkan tempat ibadah
f.
Dilarang mencincang mayat musuh
g. Bersabar, berani dan ikhlas
h. Tidak melampau batas
2.1. Kontribusi Umat Islam dalam
Politik Nasional
Kontribusi umat Islam dalam
perpolitikan nasional tidak bisa dipandang sebelah mata. Di setiap masa dalam
kondisi perpolitikan bangsa ini, Islam selalu mempunya pengaruh yang besar.
Sejak bangsa ini belum bernama Indonesia, yaitu era berdirinya kerajaan-kerajaan
hingga saat ini, pengaruh perpolitikan bangsa kita tidak lepas dari pengaruh
umat Islam. Salah satu penyebabnya adalah karena umat Islam menjadi penduduk
mayoritas bangsa ini. Selain itu, dalam ajaran Islam sangat dianjurkan agar
penganutnya senantiasa memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi orang banyak,
bangsa, bahkan dunia. Penguasaan wilayah politik menjadi sarana penting bagi
umat Islam agar bisa memberikan kontribusi bagi bangsa ini. kontribusi umat Islam dalam perpolitikan
nasional di setiap era atau masa bangsa ini:
1. Era Kerajaan-Kerajaan Islam Berjaya
Pengaruh Islam
terhadap perpolitikan nasional punya akar sejarah yang cukup panjang. Jauh
sebelum penjajah kolonial bercokol di tanah air, sudah berdiri beberapa
kerajaan Islam besar. Kejayaan kerajaan Islam di tanah air
berlangsung antara abad ke-13 hingga abad ke-16
Masehi.
2.
Era Kolonial dan Kemerdekaan
(Orde Lama)
Peranan Islam dan umatnya tidak dapat dilepaskan terhadap pembangunan
politik di Indonesia baik pada masa kolonial maupun masa
kemerdekaan. Pada masa kolonial Islam harus berperang menghadapi ideology kolonialisme
sedangkan pada masa kemerdekaan Islam harus berhadapan dengan ideologi
tertentu, seperti komunisme dengan segala intriknya.Tidak dapat dipungkiri lagi
bahwa sejarah secara tegas menyatakan kalau pemimpin-pemimpin Islam punya andil
besar terhadap perumusan NKRI. Baik itu mulai dari penanaman nilai-nilai
nasionalisme hingga perumusan Undang-Undang Dasar Negara.para pemimpin Islam
terutama dari Serikat Islam pernah mengusulkan agar Indonesia berdiri di atas
Daulah. Islamiyah yang tertuang di dalam Piagam Jakarta. Namun, format tersebut
hanya bertahan selama 57 hari karena adanya protes dari kaum umat beragama
lainnya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia menetapkan Pancasila
sebagai filosofis negara.
3. Era Orde Baru
Pemerintahan masa orde baru menetapkan Pancasila
sebagai satu-satunya asas di dalam negara. Ideologi politik lainnya dipasung
dan tidak boleh ditampilkan, termasuk ideologi politik Islam. Hal ini
menyebabkan terjadinya kondisi depolitisasi politik di dalam perpolitikan
Islam. Politik Islam terpecah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama di sebut
kaum skripturalis yang hidup dalam suasana depolitisasi dan konflik dengan
pemerintah. Kelompok kedua adalah kaum subtansialis yang mendukung pemerintahan
dan menginginkan agar Islam tidak terjun ke dunia politik.
4. Era Reformasi
Bulan Mei 1997 merupakan awal dari era reformasi. Saat
itu rakyat Indonesia bersatu untuk menumbangkan rezim tirani Soeharto.
Perjuangan reformasi tidak lepas dari peran para pemimpin Islam pada saat itu.
Beberapa pemimpin Islam yang turut mendukung reformasi adalah KH. Abdurrahman
Wahid (Gus Dur), ketua Nahdatul Ulama. Muncul juga nama Nurcholis Majid (Cak
Nur), cendikiawan yang lahir dari kalangan santri. Juga muncul Amin Rais dari
kalangan Muhamadiyah. Bertahun-tahun reformasi bergulir, kiprah umat Islam
dalam panggung politik pun semakin diperhitungkan. Umat Islam mulai kembali memunculkan
dirinya tanpa malu dan takut lagi menggunakan label Islam. Perpolitikan Islam
selama reformasi juga berhasil menjadikan Pancasila bukan lagi sebagai
satu-satunya asas. Partai-partai politik juga boleh menggunakan asas Islam. Kemudian
bermunculanlah berbagai partai politik dengan asas dan label Islam.
Partai-partai politik yang berasaskan Islam, antara lain PKB, PKU, PNU, PBR,
PKS, PKNU, dan lain-lain.
Dalam kondisi bangsa
yang sangat memprihatinkan sekarang, sudah waktunya umat Islam untuk terjun
dalam perjuangan politik yang lebih serius. Umat islam tidak boleh lagi bermain
di wilayah pinggiran sejarah. Umat Islam harus menyiapkan diri untuk
memunculkan pemimpin-pemimpin yang handal, cerdas, berahklak mulia,
profesional, dan punya integritas diri yang tangguh. Umat Islam di Indonesia
diharapkan tidak lagi termarginalisasi dalam panggung politik. Politik Islam
harus mampu merepresentasikan idealismenya sebagai rahmatan lil alamin dan
dapat memberikan kontribusi yang besar bagi bangsa ini.
BAB III
PENUTUP
1.1. Kesimpulan
Politik dalam Bahasa arab disebut dengan siyasah yang berarti mengelola,
mengatur, memerintah dan melarang sesuatu, sedangkan menurut istilah siyasah berarti mengatur atau memimpin
sesuatu dengan cara membawa kepada kemaslahatan. Prinsip-prinsip politik dalam
Islam terdiri dari, Siyasah Dusturiyah (tata negara dalam Islam), Siyasah
Dauliyah (Hubungan Internasional) dan Siyasah Maliyah (Sistem Ekonomi Negara).
Politik
Islam juga merupakan pengaturan urusan umat di dalam dan luar negeri. Politik luar negeri
merupakan bagian terpenting dari politik karena politik luar negeri merupakan
pemikiran tentang pemeliharaan urusan dan kepentingan masyarakat di negeri
sendiri serta kepentingan negara dan bangsa lainnya. politik luar negeri Islam bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara,
keamanannya serta menjaga kepentingan ekonomi. Pelaksanaan politik luar negeri
sangat penting dilakukan, baik dalam keadaan damai maupun perang. Prinsip-prinsip
politik luar negeri dalam islam tercantum secara jelas di dalam Al-Qur’an.
Kontribusi umat Islam dalam perpolitikan nasional sangat
besar, Salah satu penyebabnya adalah karena umat Islam menjadi penduduk mayoritas
bangsa ini. Selain itu, dalam ajaran Islam sangat dianjurkan agar penganutnya
senantiasa memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi orang banyak, bangsa,
bahkan dunia.
1.2. Kritik dan saran
Islam sebagai agama yang sempurna
dan menyeluruh, sudah sepatutnya memiliki peran utama dalam kehidupan politik
sebuah negara. Untuk menuju ke arah integrasi kehidupan masyarakat, negara dan
Islam diperlukan ijtihad yang akan memberikan pedoman bagi anggota parlemen
atau politisi dalam menjelaskan hujahnya dalam berpolitik. Dan interaksi umat
Islam yang hidup dalam alam modern ini dengan politik akan memberikan
pengalaman dan tantangan baru menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Berpolitik yang bersih dan sehat akan menambah kepercayaan masyarakat khususnya
di Indonesia bahwa memang Islam mengatur seluruh aspek mulai ekonomi, sosial,
militer, budaya sampai dengan politik.
Demikian yang dapat kami paparkan
mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih
banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman bisa memberikan kritik dan saran
yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan
makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi
penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.