Laman

6 January 2017

Makalah Politik Islam

kali ini ane akan memposting tentang makalah politik islam



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang  “Politik Islam” dengan baik meskipun banyak kekurangan di dalamnya. Melalui makalah ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak dan Ibu dosen yang telah mencurahkan dan membimbing kami dalam penyusunan makalah ini. melalui kesempatan ini kami ingin mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Bapak Ahmad Muzawwir selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
2.      Semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai “Politik Islam”. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
                                                                                       
         Bangkalan, November 2016
            Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................................................        i
DAFTAR ISI................................................................................................................        ii
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang..............................................................................................        1
1.2. Rumusan Masalah….....................................................................................        2
1.3. Tujuan..........................................................................................................        2
1.4. Manfaat........................................................................................................        2
BAB II.  PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Politik Islam.................................................................................        3
2.2. Prinsip-Prinsip Politik Islam...........................................................................        6
2.3. Prinsip-Prinsip Politik Luar Negeri.................................................................        10
2.4. Kontribusi Umat Islam dalam Politik Nasional................................................        11
BAB III. PENUTUP
3.1. Kesimpulan..................................................................................................        14
3.2. Kritik dan Saran............................................................................................        14
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................        16


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
      Islam merupakan agama Allah SWT sekaligus agama yang terakhir yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril dengan tujuan untuk mengubah akhlak manusia ke arah yang lebih baik di sisi Allah SWT. Banyak cara yang dilakukan oleh manusia untuk mencapai ketakwaan di sisi-Nya atau yang disebut juga dengan kata “Politik”. Karena politik dapat dikatakan sebagai suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu. Tidak sedikit masyarakat menganggap bahwa politik adalah sesuatu yang negatif yang harus dijauhi. Padahal tidak semestinya selalu begitu, bahkan politik sangat dibutuhkan dalam hidup beragama. Andai saja kita tidak mempunyai cara untuk melakukan pendekatan kepada Allah SWT, maka dapat dipastikan kita sebagai manusia biasa juga tidak akan pernah mencapai kata beriman dan takwa disisi-Nya, dikarenakan tidak akan pernah tercapai suatu tujuan jika tidak ada usaha atau cara yang dilakukannya untuk mencapai tujuan tersebut. Realita inilah yang harus kita ubah dikalangan masyarakat setempat, setidaknya dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, kemudian untuk bangsa dan negara kita.
   Islam bukanlah suatu ilmu yang harus dipertandingnya dengan tulisan atau dengan ceramah belaka tanpa diterapkan dalam kehidupan sehari- hari. Karena Islam sangat identik dengan sifat, pemikiran, tingkah laku, dan perbuatan manusia dalam kehidupan sehari-hari untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan tujuan mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Tentunya untuk mencapai hal tersebut, kita harus mempunyai suatu cara tertentu yang tidak melanggar ajaran agama dan tidak merugikan umat manusia. Banyak yang beranggapan bahwa jika agama dimasukkan dalam suatu politik, maka agama ini tidak akan murni lagi. Namun ada yang beranggapan lain, karena jika agama tidak menggunakan suatu politik atau cara, maka agama tersebut tidak akan sampai pada tujuannya. Kalaupun pada kenyataannya banyak yang tidak berhasil, mungkin cara yang digunakan belum sempurna dan perlu menambahan ilmu.
      Untuk itulah kami sangat berharap kepada pembaca semua, semoga setelah membaca atau membahas makalah ini, kita semua mampu menjadikan agama Islam agama yang kembali sempurna untuk mengubah akhlak manusia ke arah yang lebih baik di sisi-Nya, Amin.

1.2. Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian politik Islam?
2.    Bagaimana prinsip-prinsip politik Islam?
3.    Apa prinsip-prinsip politik luar negeri dalam Islam?
4.    Bagaimana kontribusi umat Islam dalam perpolitikan nasional?

1.3. Tujuan
1.  Mengetahui defenisi dari politik Islam.
2.  Mengetahui prinsip-prinsip politik Islam.
3.  Mengetahui prinsip politik luar negeri di dalam Islam.
4.  Mengetahui kontribusi umat islam dalam perpolitikan nasional.

1.4.   Manfaat
1.  Dapat memperluas wawasan tentang politik Islam.
2.  Melatih mahasiswa untuk menyusun suatu makalah
3.  Mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan politik Islam.
4.  Memahami kontribusi umat Islam dalam perpolitikan nasional.
5. Dapat membandinkan politik yang terjadi pada saat sekarang dengan politik menurut pandangan Islam
6.  Dengan mengetahui pandangan politik secara Islam agar kita lebih dapat meningkatkan  keimanan dan ketakwaan kita serta lebih mendapatkan posisi yang lebih baik di hadapan Allah SWT.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Pengertian Politik Islam
             Politik berasal dari kata Yunani “Politikos” yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara. Sedangkan politik menurut istilah adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, politik diartikan sebagai pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (seperti tentang sistem pemerintahan, dasar pemerintahan).
             Politik Islam dalam Bahasa arab disebut dengan Fiqh Siyasah. Fiqh Siyasah dalam konteks terjemahan diartikan sebagai materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam (Politik Islam). Secara bahasa Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum Islam yang bersifat amali melalui dalil-dalil yang terperinci, sedangkan Siyasah adalah pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuatan kebijaksanaan, pengurusan, dan pengawasan. Menurut istilah politik Islam berarti mengelola, mengatur, memerintah dan melarang sesuatu, sedangkan menurut istilah berarti mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawa kepada kemaslahatan dan hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan rakyatnya . Sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa-sallam:
 


Artinya  : “Adapun Bani Israil dipimpin oleh para nabi mereka”
             Hadist ini menunjukkan bahwa politik dalam Islam berarti masyarakat harus memiliki seseorang yang mengelola dan memimpin mereka ke jalan yang benar, dan membela yang teraniaya dari para pelanggar hukum sesuai dengan penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathu Al-Bari.
             Politik islam terdiri dari dua aspek, yaitu politik dan Islam. Politik yang berarti suatu cara bagaimana penguasa mempengaruhi kelompok yang dikuasai supaya sesuai dengan keinginan penguasa. Sedangkan Islam berarti penataan dan merupakan penataan menurut ajaran Allah SWT, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist. Politik Islam dapat diartikan sebagai suatu cara untuk mempengaruhi anggota masyarakat, agar berperilaku sesuai dengan ajaran Allah SWT menurut Sunnah rasulnya.
             Politik Islam juga merupakan pengaturan urusan umat di dalam dan luar negeri. Politik dilaksanakan oleh Negara dan umat, karena negaralah yang secara langsung melakukan pengaturan ini secara praktis, sedangkan umat mengawasi Negara dalam pengaturan tersebut (An Nabhani, 2005). Politik Islam berarti pengaturan urusan umat di dalam dan luar negeri dengan hukum Islam. Definisi ini juga diambil dari hadits-hadits yang menunjukkan aktivitas penguasa, kewajiban mengoreksinya, serta pentingnya mengurus kepentingan kaum muslimin. Rasulullah saw bersabda:
“Seseorang yang ditetapkan Allah (dalam kedudukan) mengurus kepentingan umat, dan dia tidak memberikan nasihat kepada mereka (umat), dia tidak akan mencium bau surga” (HR. Bukhari dari Ma’qil bin Yasar ra)
Dari Abu Hurairah dari Nabi saw. bersabda:
Dahulu, Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya (tasûsûhum) oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan banyak khalifah”.(H.R. Imam Muslim dari Abi Hazim).
        Dalam pelaksanaan politik, Islam juga memiliki norma-norma yang harus diperhatikan. Norma-norma ini merupakan karakteristik pembeda politik Islam dari sistem politik lainnya. Diantara norma-norma itu ialah :
a.       Politik merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan, bukan dijadikan sebagai tujuan akhir atau satu-satunya.
b.      Politik Islam berhubungan dengan kemashlahatan umat.
c.       Kekuasaan mutlak adalah milik Allah.
d.      Manusia diberi amanah sebagai khalifah
e.       Pengangkatan pemimpin didasari atas prinsip musyawarah.
f.        Ketaatan kepada pemimpin wajib hukumnya setelah taat kepada Allah dan Rasul .
g.      Islam tidak menentukan secara eksplisit bentuk pemerintahan Negara.

Terdapat tiga pendapat  di kalangan pemikir muslim  tentang kedudukan politik dalam syariat Islam, yaitu :
              Pertama, kelompok  yang menyatakan bahwa islam adalah suatu agama yang serba lengkap didalamnya terdapat pula antara lain system ketatanegaraan atau politik. Kemudian lahir sebuah istilah yang disebut dengan fikih siasah (sistem ketatanegaraan dalam islam) merupakan bagian integral dari ajaran islam.  Lebih jauh kelompok ini berpendapat bahwa sistem ketatanegaraan yang harus diteladani adalah sistem yang telah dilaksanakan oleh nabi Muhammad SAW dan oleh para khulafa al-rasyidin yaitu sitem khilafah.
              Kedua, kelompok yang berpendirian bahwa Islam adalah agama dalam pengertian barat. Artinya agama tidak ada hubungannya dengan kenegaraan. Menurut aliran ini Nabi Muhammad hanyalah seorang rasul, seperti rasul-rasul yang lain bertugas menyampaikan risalah tuhan kepada segenap alam. Nabi tidak bertugas untuk mendirikan dan memimpin suatu Negara.
             Ketiga, menolak bahwa islam adalah agama yang serba lengkap yang terdapat didalamnya segala sistemketatanegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa islam sebagaimana pandanagan barat yang hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan. Aliran ini berpendirian bahwa dalam islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapaiterdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.
             Islam bukanlah semata agama (religion) namun juga merupakan sistem politik (political sistem), Islam lebih dari sekedar agama. Islam mencerminkan teori-teori perundang-undangan dan politik.Islam merupakan  sistem peradaban yang lengkap, yang mencakup agama dan Negara secara bersamaan (M.Dhiaduddin Rais, 2001:5). Nabi Muhammad SAW adalah seorang politikus yang bijaksana. Di Madinah beliau membangun Negara Islam yang pertama dan meletakkan prinsip-prinsip utama undang-undang Islam. Nabi Muhammad pada waktu yang sama menjadi kepala agama dan kepala Negara.

Adapun tujuan sistem politik Islam, diantaranya adalah  :
a)      Memelihara keimanan menurut prinsip-prinsip yang telahdisepakati oleh ulamak salaf dari pada kalangan umat Islam.
b)      Melaksanakan proses pengadilan dikalangan rakyat dan menyelesaikan masalah dikalanganorang-orang yang berselisih.
c)      Menjaga keamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dandamai.
d)      Melaksanakan hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syarak demi melindungi hak-hak manusia.
e)      Menjaga perbatasan negara dengan pelbagai persenjataanbagi menghadapi kemungkinan serangan daripada pihak luar.
f)       Melancarkan jihad terhadap golongan yang menentang Islam.
g)      Mengendalikan urusan pengutipan cukai, zakat, dan sedekahsebagaimana yang ditetapkan syarak.
h)      Mengatur anggaran belanjawan dan perbelanjaan daripadaperbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros atau kikir.
i)       Melantik pegawai-pegawai yang cekap dan jujur bagimengawal kekayaan negara dan menguruskan hal-ehwal pentadbiran negara.
j)       Menjalankan pengawalan dan pemeriksaan yangrapi dalam hal-ehwal awam demi untuk memimpin negara dan melindungi  Ad-Din.

2.1.Prinsip-prinsip politik Islam
Prinsip-prinsip politik dalam Islam terdiri dari :  Dusturiyah, Dauliyah dan Maliyah.
1.      Dusturiyah (tata negara dalam Islam)
Dusturiyah adalah hal yang mengatur atau kebijakan yang diambil oleh kepala negara atau pemerintah dalam mengatur warga negaranya.
Ø  Hal-hal yang meliputi Dusturiyah adalah :
a.          Persoalan imamah, hak dan kewajiban
b.         Persoalan rakyat, statusnya dan hak-haknya
c.          Persoalan bai’at
Bai’at merupakan istilah untuk upacara pengangkatan atau pelantikan seorang pemimpin, bai’at bisa berupa pengangkatan seorang imam atau kepala negara
d.         Persoalan waliyul ahdi
e.          Persolaan perwakilan  (Al-Ahl Wa Al-Aqd)
Pemegang kekuasaan yang mempunyai wewenang memilih dan membai’at imam, mengarahkan masyarakat pada kemaslahatan, mempunyai wewenang membuat undang-undang, tempat konsultasi orang yang mempunyai keluhan tentang pemerintahan. mengawasi jalannya pemerintahan.
f.      Persoalan wuzaroh (kementerian)
Wizarah berasal dari kata Al-wijru yang artinya beban. Maka dalam hal ini seorang wazir memikul beban pemerintahan yang harus di emban dari seorang imamah. Wazir juga disebut sebagai pembantu imam dalam menjalankan roda pemerintahan.

Ø  Sumber-sumber Siyasah Dusturiyah :
a.          Al-Qur’an, yaitu ayat-ayat yang berhubungan dengan prinsip-prinsip kehidupan masyarakat.
b.         Al-Hadits, terutama hadits-hadit yang berhubungan dengan imamah dan kebijaksanaan-kebijaksanaan Rasul di dalam menerapkan hukum di negeri Arab.
c.          Kebijakan-kebijakan Khulafaur Rasyidin didalam mengendalikan pemerintahan, meskipun mereka mempunyai perbedaan didalam gaya pemerintahannya sesuai dengan pembawaan sifat dan wataknya masing-masing, tetapi ada kesamaan alur kebijakan yaitu Reorientasi.
d.         Ijtihad ulama didalam mencapai kemaslahtan umat
e.          Adat kebiasaan suatu bangsa, yang tidak beretentangan dengan prinsip-prinsip al-qur’an dan hadits. Ada kemungkinan adat kebiasaan semacam ini tidak tertulis yang disebut konversi.

2.      Dauliyah (Hubungan Internasional)
Dauliyah menurut bahasa artinya daulat, kerajaan, kekuasaan, dan wewenang. Sedangkan Dauliyah menurut istilah bermakna sebagai kekuasaan kepala negara untuk mengatur negara dalam hubungan internasional, masalah teritorial, nasionalitas, ekstradisi tahanan, pengasingan tawanan politik, pengusiran warga negara asing. Dauliyah lebih mengarah pada pengaturan masalah kenegaraan yang bersifat luar negeri, serta kedaulatan negara.
Dasar-dasar Dauliyah :
a.       Kesatuan umat manusia
b.      Al-‘Adalah (keadilan)
c.       Al-Musawah (persamaan)
d.      Karomah Insaniyah (kehormatan manusia)
e.       Tasamuh (toleransi)

3.      Maliyah (Sistem Ekonomi Negara)
Maliyah menurut bahasa berarti harta benda, kekayaan dan harta. Sedangkan menurut istilah Maliyah bermakna pemerintahan yang mengatur mengenai keuangan negara.
Dasar-dasar Maliyah :
a.       Prinsip tentang harta
b.      Keadilan sosial
c.       Tanggung jawab sosial yang kokoh
d.      Hak milik
e.       Zakat
f.        Jizyah

v  PRINSIP-PRINSIP UTAMA SISTEM POLITIK ISLAM
1)       Musyawarah
Asas musyawarah yang paling utama adalah berkenaan dengan pemilihan ketua negara dan orang-orang yang akan mendapat tugas-tugas utama dalam pentadbiran ummah. Asas musyawarah yang kedua adalah berkenaan dengan penentuan jalan dan cara pelaksanaan undang-undang yang telah dimaktubkan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Asas musyawarah yang seterusnya ialah berkenaan dengan jalan-jalan bagi menetukan perkara-perkarabaru yang timbul di dalangan ummah melalui proses ijtihad.
2)      Keadilan
Prinsip ini adalah berkaitan dengan keadilan sosial yang dijamin oleh sistem sosial dan sistem ekonomi Islam. Dalam pelaksanaannya yang luas, prinsip keadilan yang terkandung dalam sistem politik Islam meliputi dan merangkum segala jenis perhubungan yang berlaku dalam kehidupan manusia, termasuk keadilan di antara rakyat dan pemerintah, di antara dua pihak yang bersengketa di hadapan pihak pengadilan, di antara pasangan suami isteri dan di antara ibu bapak dan anak-anaknya.kewajiban berlaku adil dan menjauhi perbuatan zalim adalah di antara asas utama dalam sistem sosial Islam, maka menjadi peranan utama sistem politik Islam untuk memelihara asas tersebut. Pemeliharaan terhadap keadilan merupakan prinsip nilai-nilai sosial yang utamakerana dengannya dapat dikukuhkan kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
3)      Kebebasan
Kebebasan sistem politik Islam adalah kebebasan yang berdasarkan kepada makruf dan kebajikan. Menegakkan prinsip kebebasan yang sebenarnya adalah tujuan terpenting bagi sistem politik dan pemerintahan Islam serta menjadi asas-asas utama bagi undang-undang perlembagaan negara Islam.
4)      Persamaan
Persamaan di sini terdiri dari persamaan dalam mendapatkan dan menuntut hak, persamaan dalam memikultanggungjawab menurut peringkat-peringkat yang ditetapkan oleh undang-undang perlembagaan dan persamaan berada di bawah kuatkuasa undang-undang.
                                         

2.2.Prinsip-Prinsip Politik Luar Negeri Dalam Islam
      Politik luar negeri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari politik karena politik merupakan pemikiran tentang pemeliharaan urusan dan kepentingan masyarakat di negeri sendiri serta kepentingan negara dan bangsa lainnya. Dalam Al-Quran, ditemui beberapa prinsip politik luar negeri dalam Islam, yaitu :
a)      Saling menghormati fakta-fakta dan traktat-traktat (Al-Anfal: 58)
b)      Kehormatan dan Integrasi Nasional (An-Nahl: 92)
c)      Keadilan Universal (Internasional) (Al-Maidah: 8)
d)      Menjaga perdamaian abadi (Al-Maidah: 61).
e)      Menjaga kenetralan negara-negara lain (An-Nisaa’: 89, 90)
f)       Larangan terhadap eksploitasi para imperialis (An-An’an: 92)
g)      Memberikan perlindungan dan dukungan kepada orang-orang Islam yang hidup di negara. (Al-Anfaal: 72)
h)      Bersahabat dengan kekuasaan-kekuasaan netral (Al-Mumtahinah: 8)
i)       Kehormatan dalam hubungan Internasional (Ar-Rohman : 60)
j)       Persamaan dan keadilan untuk para penyerang (Al-Baqarah: 195)
             Secara umum politik luar negeri Islam bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara, keamanannya serta menjaga kepentingan ekonomi. Politik luar negeri bermakna strategis yang dilakukan oleh negara dalam hubungannya dengan negara lain , baik dalam keadaan damai maupun perang.
             Dalam keadaan damai, hubungan antara negara dengan negara lain harus dipenuhi dengan keamanan, kepercayaan serta tidak diisi dengan segala macam ketegangan dan permusuhan.
-          Prinsip-prinsip politik luar negeri dalam keadaan damai :
1.      Menjaga perdamaian
2.      Menegakkan keadilan
3.      Memenuhi janji
4.      Menjaga hak-hak dan kebebasan bagi non-muslim
5.      Melakukan tolong menolong kemanusiaan dan saling toleransi
       Islam membenci peperangan dan tidak menghendaki suatu negara memerangi negara lain. Ada beberapa sebab yang diperbolehkan dilakukannya perang antarnegara, diantaranya adalah :
a.       Memerangi islam
b.      Menghalangi dakwah
c.       Dan mereka yang menyerukan untuk tidak mendengar-kan dakwah
d.      Untuk mempertahankan diri dari serangan musuh
-          Prinsip-prinsip politik luar negeri dalam keadaan perang :
1.      Menentukan tujuan perang
2.      Melakukan persiapan
3.      Tidak meminta bantuan untuk mengalahkan musuh
4.      Menepati perjanjian atau pertujuan
5.      Menjalankan hukum dan adab dalam perang, diantarannya adalah :
a.       Dilarang membunuh anak-anak
b.      Dilarang membunuh wanita yang tidak berperang
c.       Tidak memotong dan merusak tanaman
d.      Tidak memunuh binatang ternak
e.       Tidak menghancurkan tempat ibadah
f.        Dilarang mencincang mayat musuh
g.      Bersabar, berani dan ikhlas
h.      Tidak melampau batas


2.1. Kontribusi Umat Islam dalam Politik Nasional
             Kontribusi umat Islam dalam perpolitikan nasional tidak bisa dipandang sebelah mata. Di setiap masa dalam kondisi perpolitikan bangsa ini, Islam selalu mempunya pengaruh yang besar. Sejak bangsa ini belum bernama Indonesia, yaitu era berdirinya kerajaan-kerajaan hingga saat ini, pengaruh perpolitikan bangsa kita tidak lepas dari pengaruh umat Islam. Salah satu penyebabnya adalah karena umat Islam menjadi penduduk mayoritas bangsa ini. Selain itu, dalam ajaran Islam sangat dianjurkan agar penganutnya senantiasa memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi orang banyak, bangsa, bahkan dunia. Penguasaan wilayah politik menjadi sarana penting bagi umat Islam agar bisa memberikan kontribusi bagi bangsa ini. kontribusi umat Islam dalam perpolitikan nasional di setiap era atau masa bangsa ini:
1.      Era Kerajaan-Kerajaan Islam Berjaya
Pengaruh Islam terhadap perpolitikan nasional punya akar sejarah yang cukup panjang. Jauh sebelum penjajah kolonial bercokol di tanah air, sudah berdiri beberapa kerajaan Islam besar. Kejayaan kerajaan Islam di tanah air
berlangsung antara abad ke-13 hingga abad ke-16 Masehi.
2.      Era Kolonial dan Kemerdekaan (Orde Lama)
Peranan Islam dan umatnya tidak dapat dilepaskan terhadap pembangunan politik di Indonesia baik pada masa kolonial maupun masa kemerdekaan. Pada masa kolonial Islam harus berperang menghadapi ideology kolonialisme sedangkan pada masa kemerdekaan Islam harus berhadapan dengan ideologi tertentu, seperti komunisme dengan segala intriknya.Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa sejarah secara tegas menyatakan kalau pemimpin-pemimpin Islam punya andil besar terhadap perumusan NKRI. Baik itu mulai dari penanaman nilai-nilai nasionalisme hingga perumusan Undang-Undang Dasar Negara.para pemimpin Islam terutama dari Serikat Islam pernah mengusulkan agar Indonesia berdiri di atas Daulah. Islamiyah yang tertuang di dalam Piagam Jakarta. Namun, format tersebut hanya bertahan selama 57 hari karena adanya protes dari kaum umat beragama lainnya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia menetapkan Pancasila sebagai filosofis negara.
3.      Era Orde Baru
Pemerintahan masa orde baru menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas di dalam negara. Ideologi politik lainnya dipasung dan tidak boleh ditampilkan, termasuk ideologi politik Islam. Hal ini menyebabkan terjadinya kondisi depolitisasi politik di dalam perpolitikan Islam. Politik Islam terpecah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama di sebut kaum skripturalis yang hidup dalam suasana depolitisasi dan konflik dengan pemerintah. Kelompok kedua adalah kaum subtansialis yang mendukung pemerintahan dan menginginkan agar Islam tidak terjun ke dunia politik.
4.      Era Reformasi
Bulan Mei 1997 merupakan awal dari era reformasi. Saat itu rakyat Indonesia bersatu untuk menumbangkan rezim tirani Soeharto. Perjuangan reformasi tidak lepas dari peran para pemimpin Islam pada saat itu. Beberapa pemimpin Islam yang turut mendukung reformasi adalah KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ketua Nahdatul Ulama. Muncul juga nama Nurcholis Majid (Cak Nur), cendikiawan yang lahir dari kalangan santri. Juga muncul Amin Rais dari kalangan Muhamadiyah. Bertahun-tahun reformasi bergulir, kiprah umat Islam dalam panggung politik pun semakin diperhitungkan. Umat Islam mulai kembali memunculkan dirinya tanpa malu dan takut lagi menggunakan label Islam. Perpolitikan Islam selama reformasi juga berhasil menjadikan Pancasila bukan lagi sebagai satu-satunya asas. Partai-partai politik juga boleh menggunakan asas Islam. Kemudian bermunculanlah berbagai partai politik dengan asas dan label Islam. Partai-partai politik yang berasaskan Islam, antara lain PKB, PKU, PNU, PBR, PKS, PKNU, dan lain-lain.
Dalam kondisi bangsa yang sangat memprihatinkan sekarang, sudah waktunya umat Islam untuk terjun dalam perjuangan politik yang lebih serius. Umat islam tidak boleh lagi bermain di wilayah pinggiran sejarah. Umat Islam harus menyiapkan diri untuk memunculkan pemimpin-pemimpin yang handal, cerdas, berahklak mulia, profesional, dan punya integritas diri yang tangguh. Umat Islam di Indonesia diharapkan tidak lagi termarginalisasi dalam panggung politik. Politik Islam harus mampu merepresentasikan idealismenya sebagai rahmatan lil alamin dan dapat memberikan kontribusi yang besar bagi bangsa ini.






BAB III
PENUTUP
1.1. Kesimpulan
Politik dalam Bahasa arab disebut dengan siyasah yang berarti mengelola, mengatur, memerintah dan melarang sesuatu, sedangkan menurut istilah siyasah berarti mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawa kepada kemaslahatan. Prinsip-prinsip politik dalam Islam terdiri dari, Siyasah Dusturiyah (tata negara dalam Islam), Siyasah Dauliyah (Hubungan Internasional) dan Siyasah Maliyah (Sistem Ekonomi Negara).
Politik Islam juga merupakan pengaturan urusan umat di dalam dan luar negeri. Politik luar negeri merupakan bagian terpenting dari politik karena politik luar negeri merupakan pemikiran tentang pemeliharaan urusan dan kepentingan masyarakat di negeri sendiri serta kepentingan negara dan bangsa lainnya. politik luar negeri Islam bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara, keamanannya serta menjaga kepentingan ekonomi. Pelaksanaan politik luar negeri sangat penting dilakukan, baik dalam keadaan damai maupun perang. Prinsip-prinsip politik luar negeri dalam islam tercantum secara jelas di dalam Al-Qur’an.
Kontribusi umat Islam dalam perpolitikan nasional sangat besar, Salah satu penyebabnya adalah karena umat Islam menjadi penduduk mayoritas bangsa ini. Selain itu, dalam ajaran Islam sangat dianjurkan agar penganutnya senantiasa memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi orang banyak, bangsa, bahkan dunia.

1.2. Kritik dan saran
            Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh, sudah sepatutnya memiliki peran utama dalam kehidupan politik sebuah negara. Untuk menuju ke arah integrasi kehidupan masyarakat, negara dan Islam diperlukan ijtihad yang akan memberikan pedoman bagi anggota parlemen atau politisi dalam menjelaskan hujahnya dalam berpolitik. Dan interaksi umat Islam yang hidup dalam alam modern ini dengan politik akan memberikan pengalaman dan tantangan baru menuju masyarakat yang adil dan makmur. Berpolitik yang bersih dan sehat akan menambah kepercayaan masyarakat khususnya di Indonesia bahwa memang Islam mengatur seluruh aspek mulai ekonomi, sosial, militer, budaya sampai dengan politik.
       Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman bisa memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.



 
















 


Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Kolom komentar terdapat opsi anonim