Laman

17 May 2013

Lembaga Legislatif Daerah disebut


Lembaga  Legislatif  Daerah disebut ???
A, DPD
B, DPR
C, BPD
D, DPRD

Jawaban :
DPRD (D)

Soal Berikutnya

Kekuasaan lembaga pemerintah untuk membuat dan menetapkan undang undang adalah
Jawaban : jawabanya adalah LEGISLATIF.

KETERANGAN
Dewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan undang-undang. terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu:
  • Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di ibukota provinsi.
  • Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di ibukota kabupaten.
  • Dewan perwakilan rakyat daerah kota (DPRD kota), berkedudukan di kota.
DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah. Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Kolom komentar terdapat opsi anonim