Lembaga
Legislatif Daerah disebut ???
A, DPD
B, DPR
C, BPD
D, DPRD
Jawaban :
DPRD (D)
Soal Berikutnya
Kekuasaan lembaga
pemerintah untuk membuat dan menetapkan undang undang adalah
Jawaban : jawabanya
adalah LEGISLATIF.
KETERANGAN
Dewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan
rakyat (parlemen) daerah di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur
dengan undang-undang. terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. DPRD
berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu:
- Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di ibukota provinsi.
- Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di ibukota kabupaten.
- Dewan perwakilan rakyat daerah kota (DPRD kota), berkedudukan di kota.
DPRD merupakan mitra kerja kepala
daerah. Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala
daerah.