Laman

4 January 2014

Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu


PENGGOLONGAN HUKUM BERDASARKAN WAKTU :
1.      Ius Constitutum (Hukum Positif) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.)
2.      Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3.      Hukum Asasi (Hukum Alam/Hukum Antar Waktu) adalah  hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.

 
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Kolom komentar terdapat opsi anonim